Vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan, langsung mengundang reaksi masyarakat Indonesia di dunia maya, Rabu (19/1).
Di jejaring sosial Twitter, topik lokal berjudul seven years atau tujuh tahun di laris mendapatkan komentar dari seluruh lapisan masyarakat. Mereka menyayangkan vonis yang diberikan terlalu ringan dan meninggalkan rasa keadilan. Sebagian, justru menanggapi vonis mantan pegawai Dirjen Pajak golongan III ini dengan candaan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut Gayus Tambunan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Terdakwa kasus mafia pajak ini hanya dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
sumber :Liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih atas Kunjungan dan Komennya