Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menargetkan pendistribusian soal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan dua hari sebelum pelaksanaan ujian tertulis atau 8 Desember ke seluruh kabupaten/kota minus Kota Makassar.
Diharapkan, Universitas Indonesia (UI) selaku perguruan tinggi pembuat dan pemeriksa Lembar Jawaban Komputer (LJK), merampungkan pembuatan soal pada 6 Desember. Ujian seleksi masuk CPNS serentak dilaksanakan 10 Desember untuk tingkat Sulsel di 23 kabupaten/kota. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Andi Murny Amien Situru mengungkapkan, saat ini, UI telah memulai proses pembuatan soal seleksi CPNS untuk mengejar target perampungan 6 Desember.
“Diharapkan, soalsoal CPNS sudah didistribusikan ke semua daerah, dua hari sebelum pelaksanaan seleksi tertulis. Ini tidak lain agar persiapan pelaksanaannya lebih matang lagi,” jelasnya kepada wartawan di Makassar, kemarin. Sekadar diketahui, seleksi tertulis CPNS yang dilaksanakan 10 Desember akan dimulai pukul 09.30 Wita.Khusus untuk Pemprov Sulsel, lokasi ujian akan menggunakan sejumlah sekolah baik SD, SMP maupun SMA di Kota Makassar.
Setiap ruangan hanya akan ditempati oleh 20 orang peserta ujian. Terkait dengan keamanan soal saat didistribusikan,mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sulsel ini mengatakan,pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian dan aparat Inspektorat Daerah.Pengawasan dilakukan sejak pencetakan soal, distribusi,pelaksanaan ujian,hingga pemeriksaan soal. “Ini untuk menghindari adanya kecurangan dalam seleksi CPNS. Jangan sampai hal itu terjadi maka pengawasan dimaksimalkan,” tandasnya.
Andi Murny menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan,akan mendapatkan nomor beserta kartu tes yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia. Pengiriman kartu tes akan dilakukan hingga 3 Desember sesuai dengan alamat pelamar yang terterapadasampulberkaslamaran. “Jadi jangan sampai ada yang memasukkan alamat tapi kemudian berpindah lokasi.Itu bukan lagi kesalahan BKD karena pengiriman disesuaikan dengan alamat yang tertera,”tegasnya.
Menurutnya, hingga kemarin, BKD Sulsel masuk melakukan verifikasi berkas pelamar yang masuk. Dari data yang diperoleh dari BKD, hingga Minggu (21/11),jumlah berkas yang telah diverifikasi baru mencapai 4.200 buah. Sementara, jumlah berkas pelamar yang masuk tidak kurang dari 9.000 paket. Sementara itu,Sekprov Sulsel A Muallim mengungkapkan, pembiayaan seleksi CPNS 2010 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya meskipun menggunakan perguruan tinggi asal Jawa yakni UI.
Untuk biaya pembuatan dan penggandaan soal ujian, telah dipatok angka Rp20 juta untuk setiap kabupaten/kota. Biaya tersebut, ditanggung oleh APBD provinsi dan kabupaten/kota. Jika dirata-ratakan, maka biaya yang dibebankan untuk satu orang pelamar,hanya berkisar pada angka Rp10.000 perorang.“Anggaran yang digunakan hampir sama.
Kan semua ditanggung APBD dan penunjukan perguruan tingginya kan sudah sesuai prosedur,” jelasnya kepada SINDO,malam tadi. Mantan Kepala Inspektorat Sulsel ini mengatakan, Pemprov Sulsel memilih bekerjasama dengan UI karena hingga batas akhir pemasukan proposal pelaksanaan pembuatan dan pemeriksa soal CPNS Sulsel, tak ada perguruan tinggi lain yang berminat.
Pendaftaran Tak Diperpanjang
Sementara itu, BKD Kota Makassar memastikan tidak memperpanjang waktu pendaftaran bagi CPNS lingkup pemkot, meski sebagian daerah menambah waktu pendaftarannya. Kepala BKD Kota Makassar Sittiara mengatakan, pihaknya tetap berpedoman hasil kesepakatan dengan BKD Pemprov Sulsel mengenai jadwal pendaftaran, yakni 15 hingga 20 November 2010.
Menurut dia, hingga pendaftaran ditutup, BKD Kota telah menerima berkas pendaftaran CPNS sebanyak 6.721 dari semua formasi.Namun dari semua berkas tersebut, ditemukan 182 berkas CPNS tidak memenuhi syarat. “Saat ini kami masih melakukan verifikasi berkas pelamar CPNS dan baru sekitar 182 berkas yang dinyatakan tidak lolos.Ini kemungkinan besar akan terus bertambah,” ujarnya,kemarin.
Pelamar yang tidak lulus berkas, kata dia,disebabkan ijazah pelamar tidak dilegalisir pihak yang berwenang, Indeks Prestasi Kumulati (IPK) tidak mencukupi,Perguruan Tinggi (PT) yang tidak terakreditasi, tidak sesuai jurusan, serta tidak menggunakan cap stempel basah.
sumber : www.makassarterkini.com